JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meyakini fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengelolaan konten media sosial bakal efektif mengurangi konten negatif.
"Fatwa MUI akan efektif," ujar Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
(baca: MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan)
PP tersebut tengah direvisi seiring diperbaharuinya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia mengungkapkan, sedianya pemerintah lebih dulu merevisi PP nomor 82. Namun, fatwa MUI lebih dulu keluar.
(baca: Ini Tindakan yang Diharamkan MUI dalam Bermedia Sosial)
Ia menilai, dengan adanya fatwa MUI yang ada lebih dulu, justru paralel dengan upaya pemerintah yang tengah merevisi PP.
"Jadi memang paralel sudah lama disiapkan. Ini seperti darah baru yang disiapkan atau ditransfusikan dalam meng-addres isu negatif yang ada di dunia maya," papar Rudiantara.
"Kalau PP itu ranahnya umaro, sedangkan fatwa MUI itu ranahnya ulama. Jadi dua-duanya jalan. Ini seperti dua sisi dari mata uang. Saling mengisi," lanjut dia.
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Ketua umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.
Ma'ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.
"Selain isinya jangan sampai berita bohong dan adu domba, dan yang sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi, yang dilarang oleh agama," ujar Ma'ruf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.