Kental konflik kepentingan
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus tak terkejut dengan terpilihnya Agun Gunandjar sebagai ketua pansus. Sejak awal, kata dia, baik proses maupun alasan pembentukan pansus memang diwarnai banyak kejanggalan.
Usulan pembentukan pansus tak bisa dilepaskan dari fakta bahwa ada 37 nama politisi Senayan disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Sejak nama-nama tersebut beredar ke publik, gejolak bernada protes muncul dari DPR, hingga ide pengajuan hak angket terhadap KPK.
"DPR merasa dengan Hak Angket, tak ada alasan bagi KPK untuk menolak lagi. DPR masih punya senjata lanjutan bila KPK tak bersedia memenuhi tugas penyelidikkan Pansus Angket," kata Lucius saat dihubungi.
Agun Gunandjar sebagai salah satu nama yang tersangkut kasus e-KTP sangat mungkin terpikih dengan mudah sebagai ketua pansus karena dinilai mewakili keingin sebagian politisi yang tak ingin terkena jeratan KPK. "
Dengan begitu saya kira sulit mengelak dari conflict of interest. Bagaimana penyelidikan Pansus akan berlangsung obyektif jika penyelidiknya mempunyai kepentingan untuk terhindar dari sasaran KPK selanjutnya dalam Kasus E-KTP?" ucap Lucius.
Alih-alih mendorong penguatan KPK atau komitmen pemberantasan korupsi, lanjutnya, Pansus justru berpotensi menjadi medan pembuktian apakah DPR bisa semakin luput dari kasus-kasua yang akan menjerat anggotanya.
"Kenekatan DPR untuk menempatkan orang-orang yang namanya disebut atau diduga terlibat dalam Kasus E-KTP dalam Pansus ini tentu semakin menguatkan dugaan atau bahkan membenarkan syakwasangka publik yang sejak awal memang meragukan niat pembentukan Pansus ini oleh DPR," tuturnya.