JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pedoman penggunaan media sosial.
Hal itu diungkapkannya seusai menghadiri acara buka bersama di kediaman dinas Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
"Dalam hal ini saya sangat setuju dengan MUI," kata Said, Rabu malam.
Menurut dia, media sosial adalah pisau bermata dua. Di satu sisi dapat memberikan pencerahan yang sangat positif serta membangun budaya. Namun di sisi lain bisa menjadi media adu domba dan penebar kebencian.
"Jika bisa memanfaatkan medsos dengan baik bangsa ini akan menjadi bangsa yang terhormat," tutur Said Aqil.
"Kalau kita membiarkan medsos yang negatif merajalela bangsa akan ambruk," kata dia.
(Baca juga: Pemerintah Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Fatwa MUI soal Media Sosial)
Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.
Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.
Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
(Baca juga: Ini Tindakan yang Diharamkan MUI dalam Bermedia Sosial)