JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sandrina Abubakar, istri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai saksi.
Ia diperiksa dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce. Namun, Sandrina berhalangan hadir.
"Satu saksi yang tidak hadir, ibu rumah tangga, kami dapat pemberitahuan bahwa saksi sakit," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan Sandrina. Febri mengatakan, penyidik membutuhkan kesaksian Sandrina untuk menelusuri aliran dana dari korupsi yang dilakukan suaminya.
"Terhadap saksi akan dilakukan pemeriksaan terkait aliran dana terhadap sejumlah pihak," kata Febri.
Febri mengatakan, pihaknya akan mendalami sejumlah informasi yang didapatkan penyidik dari temuan di lapangan dan keterangan saksi sebelumnya.
"Nanti kita akan dalami lebih lanjut sejumlah informasi yang kami pandang diketahui oleh saksi, termask terkait dengan indikasi aliran dana," kata Febri.
Emirsyah Satar, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.
(Baca juga: Soetikno Soedarjo Merasa Tak Punya Hubungan Bisnis dengan Emirsyah)
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.