JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mempertanyakan perubahan sikap beberapa fraksi dalam dukungan terhadap hak angket KPK.
Diketahui, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Gerindra belakangan baru mengirimkan perwakilan sebagai anggota pansus.
"Kami menyayangkan sikap beberapa fraksi yang kemudian ternyata hari ini berubah entah karena faktor apa," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Febri mengatakan, banyak pihak yang menyebut bahwa mereka ingin memperkuat KPK. Nyatanya, pihak tersebut malah menggembosi KPK dengan niat memangkas kewenangan KPK melalui revisi undang-undang.
Ini termasuk terbentuknya susunan keanggotaan pansus hak angket hari ini.
"Meskipun sebagian fraksi mengatakan itu untuk kepentingan penguatan KPK, nanti kita lihat karena banyak sekali pihak yang katakan penguatan KPK tapi berupaya lakukan revisi UU KPK," kata Febri.
"Sehingga kita perlu hati-hati soal statement kalau itu dikatakan memperkuat KPK," ujar dia.
Febri mempertanyakan keabsahan terbentuknya Pansus Hak Angket KPK karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.
Salah satunya yakni dalam Pasal 201 Undang-Undang MD3 disebutkan bahwa Pansus Hak Angket akan sah jika seluruh fraksi mengirimkan perwakilannya.
Sementara itu, dua fraksi di DPR tidak mengirimkan perwakilan, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.