JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih sebagai ketua panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, nama Agun masuk ke dalam daftar penerima uang proyek e-KTP yang kasusnya tengah ditangani KPK dan bergulir di pengadilan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penunjukan Agun sebagai ketua pansus tidak membuat KPK mundur mengusut kasus e-KTP.
"Pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP tetap kami proses. Kasus e-KTP kami pastikan akan terus berjalan," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Febri berharap, terbentuknya susunan keanggotaan pansus hak angket itu tidak dijadikan alat untuk menghambat kerja lembaga antirasuah itu.
"Apalagi untuk menghambat penanganan kasus yang sedang berjalan," kata Febri.
Febri enggan menyimpulkan apakah terbentuknya pansus hak angket merupakan senjata melawan KPK karena nama-nama yang disebutkan sebagai pihak penerima.
"Posisi kami tidak menyimpulkan sampai sejauh itu, tapi silakan jika masyarakat menyimpulkan demikian," kata Febri.
Sebelumnya, Agun percaya diri menjadi Ketua pansus hak angket KPK yang dibentuk DPR, meskipun dirinya dikaitkan dengan kasus korupsi proyek e-KTP.
(Baca: Terseret Kasus E-KTP, Agun Percaya Diri Jadi Ketua Pansus Angket KPK)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.