Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rohadi Mengaku Diminta Berbohong untuk Tutupi Keterlibatan Hakim

Kompas.com - 07/06/2017, 18:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terhadap Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Rohadi, yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap, mengaku pernah diminta berbohong oleh Hakim Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu.

"Saya ingin terbuka Pak, saya beban di penjara juga. Bohong saya kemarin itu,"ujar Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rohadi telah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.

Hakim menilai, Rohadi terbukti meminta uang Rp 50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim dalam perkara percabulan yang didakwakan kepada Saipul.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp 250 juta untuk mengatur vonis hakim terhadap Saipul.

Baca: Rohadi Akhirnya Mengaku Rp 250 Juta dari Saipul Jamil untuk Hakim

Dalam setiap persidangan sebelumnya, Rohadi membantah bahwa uang Rp 250 juta tersebut ditujukan untuk Hakim Ifa Sudewi.

Hakim Ifa merupakan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pencabulan, dengan terdakwa Saipul Jamil.

Namun, saat bersaksi dalam persidangan kali ini, Rohadi mengakui bahwa Ifa Sudewi terlibat dalam kasus suap.

Menurut Rohadi, Ifa Sudewi mengetahui adanya pemberian suap dari pengacara Saipul, yakni Berthanatalia.

Karel Tuppu merupakan suami dari Berthanatalia.

Menurut Rohadi, saat menjenguk Bertha di Rutan KPK, Karel meminta agar Rohadi tutup mulut.

"Saya disuruh Pak Karel Tuppu supaya tidak bawa-bawa hakim. Saya sudah mengerti maksudnya, supaya tidak buka saja, supaya cukup sampai di saya saja perkara itu," kata Rohadi.

Baca: Divonis 7 Tahun Penjara, Rohadi Pasrah dan Tidak Akan Banding

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com