JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terhadap Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Rohadi, yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap, mengaku pernah diminta berbohong oleh Hakim Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu.
"Saya ingin terbuka Pak, saya beban di penjara juga. Bohong saya kemarin itu,"ujar Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rohadi telah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.
Hakim menilai, Rohadi terbukti meminta uang Rp 50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim dalam perkara percabulan yang didakwakan kepada Saipul.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp 250 juta untuk mengatur vonis hakim terhadap Saipul.
Baca: Rohadi Akhirnya Mengaku Rp 250 Juta dari Saipul Jamil untuk Hakim
Dalam setiap persidangan sebelumnya, Rohadi membantah bahwa uang Rp 250 juta tersebut ditujukan untuk Hakim Ifa Sudewi.
Hakim Ifa merupakan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pencabulan, dengan terdakwa Saipul Jamil.
Namun, saat bersaksi dalam persidangan kali ini, Rohadi mengakui bahwa Ifa Sudewi terlibat dalam kasus suap.
Menurut Rohadi, Ifa Sudewi mengetahui adanya pemberian suap dari pengacara Saipul, yakni Berthanatalia.
Karel Tuppu merupakan suami dari Berthanatalia.
Menurut Rohadi, saat menjenguk Bertha di Rutan KPK, Karel meminta agar Rohadi tutup mulut.
"Saya disuruh Pak Karel Tuppu supaya tidak bawa-bawa hakim. Saya sudah mengerti maksudnya, supaya tidak buka saja, supaya cukup sampai di saya saja perkara itu," kata Rohadi.
Baca: Divonis 7 Tahun Penjara, Rohadi Pasrah dan Tidak Akan Banding
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.