JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Rohadi yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap itu, tiba-tiba memberikan keterangan yang mengejutkan dalam persidangan.
Rohadi telah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Rohadi dinilai terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.
Hakim menilai, Rohadi terbukti meminta uang Rp 50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim dalam perkara percabulan yang didakwakan kepada Saipul.
(baca: Saipul Jamil Didakwa Menyuap Hakim Rp 250 Juta)
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Uang tersebut untuk mengatur vonis hakim terhadap Saipul.
Hakim Ifa merupakan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus percabulan, dengan terdakwa Saipul Jamil.
Namun, saat bersaksi dalam persidangan kali ini, Rohadi mengakui bahwa Ifa Sudewi terlibat dalam kasus suap.
(baca: Rohadi Mengaku Kerap Bohongi Pengacara Selama 20 Tahun Jadi Panitera)
Menurut Rohadi, Ifa Sudewi mengetahui adanya pemberian suap dari pengacara Saipul Jamil.
"Dulu saya berbohong. Uang itu semuanya untuk Bu Ifa, saya tidak dapat sama sekali," ujar Rohadi di Pengadilan Tipikor.
Kepada jaksa KPK, Rohadi menyatakan siap untuk dikonfrontasi dengan siapa pun. Ia juga memastikan keterangannya tidak akan berubah lagi.
(baca: Hakim yang Tangani Perkara Saipul Jamil Tak Terbukti Terlibat Suap)
Dalam sidang putusan terhadap Rohadi beberapa waktu lalu, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan pasal dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga unsur hakim tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwakan Rohadi melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut memiliki unsur-unsur yang beberapa di antaranya adalah kepada hakim, menerima hadiah atau janji, dan hadiah atau janji yang dapat memengaruhi putusan pengadilan.
Dalam surat dakwaan, Rohadi didakwa bersama-sama dengan hakim Ifa Sudewi.
Dalam persidangan, diketahui bahwa pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, yakin bahwa Rohadi dapat memengaruhi hakim sehingga memberikan putusan yang paling ringan terhadap Saipul.
Terlebih lagi, suami Bertha, Karel Tuppu, merupakan hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Utara.
Bertha memiliki keyakinan bahwa uang yang diserahkan kepada Rohadi sebesar Rp 250 juta, dapat membuat Rohadi memengaruhi putusan hakim.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Bertha pernah dua kali menemui Ifa di ruang kerja hakim.
Dalam pertemuan itu, Ifa mengatakan akan membantu perkara Bertha di akhir persidangan atau pada saat putusan.
Namun, menurut hakim, Ifa dan Bertha tidak pernah membicarakan soal pemberian uang atau biaya pengurusan kasus.
Selain itu, Rohadi juga membantah adanya kesepakatan dengan Ifa Sudewi.
"Majelis berkesimpulan, tidak ada kesepakatan bersama antara Ifa dengan Rohadi dalam menerima uang dari Bertha untuk memengaruhi perkara Saipul. Jadi, Pasal 55 tidak terpenuhi," kata Hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.