Dalam sidang putusan terhadap Rohadi beberapa waktu lalu, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan pasal dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga unsur hakim tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwakan Rohadi melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut memiliki unsur-unsur yang beberapa di antaranya adalah kepada hakim, menerima hadiah atau janji, dan hadiah atau janji yang dapat memengaruhi putusan pengadilan.
Dalam surat dakwaan, Rohadi didakwa bersama-sama dengan hakim Ifa Sudewi.
Dalam persidangan, diketahui bahwa pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, yakin bahwa Rohadi dapat memengaruhi hakim sehingga memberikan putusan yang paling ringan terhadap Saipul.
Terlebih lagi, suami Bertha, Karel Tuppu, merupakan hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Utara.
Bertha memiliki keyakinan bahwa uang yang diserahkan kepada Rohadi sebesar Rp 250 juta, dapat membuat Rohadi memengaruhi putusan hakim.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Bertha pernah dua kali menemui Ifa di ruang kerja hakim.
Dalam pertemuan itu, Ifa mengatakan akan membantu perkara Bertha di akhir persidangan atau pada saat putusan.
Namun, menurut hakim, Ifa dan Bertha tidak pernah membicarakan soal pemberian uang atau biaya pengurusan kasus.
Selain itu, Rohadi juga membantah adanya kesepakatan dengan Ifa Sudewi.
"Majelis berkesimpulan, tidak ada kesepakatan bersama antara Ifa dengan Rohadi dalam menerima uang dari Bertha untuk memengaruhi perkara Saipul. Jadi, Pasal 55 tidak terpenuhi," kata Hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.