Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Lengkap, Apa Saja Kekurangan Berkas Perkara Firza Husein?

Kompas.com - 07/06/2017, 13:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara Firza Husein dalam kasus percakapan via WhatsApp yang mengandung konten pornografi dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik Polda Metro Jaya harus melengkapi kekurangan agar perkara tersebut dianggap layak dilanjutkan ke persidangan.

"Walaupun secara umum emang sudah memadai, tapi ada hal yang perlu diperbaiki, ditambahi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat, di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Kekurangan itu mencakup aspek formil dan materiil.

Jaksa peneliti akan memberikan surat P19 yang berisi hal-hal yang harus dipenuhi penyidik dalam pemberkasan.

Namun, Noor enggan menyebutkan detilnya.

"Saya tidak memberi rinci apa-apa karena nanti akan berpengaruh hasil yang dikejar penyidik," kata Noor. 

Baca: Berkasnya Dikembalikan Kejati, Firza Minta Kasusnya Dihentikan

Ia mengatakan, bisa jadi barang buktinya yang kurang atau keterangan saksi yang perlu ditambahkan.

Saat disinggung apakah salah satu kekurangannya adalah keterangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Noor juga tak menjawab tegas.

"Semuanya yang menyangkut formalitas dan material diberi petunjuk oleh jaksa peneliti," kata Noor.

Batas waktu yang diberikan untuk perbaikan usai penyidik menerima surat P19 biasanya dua pekan.

Namun, Noor membuka kemungkinan waktunya bisa lebih lama lagi karena ada toleransi dengan alasan tertentu.

"Kami toleran juga barangkali kalau ternyata saksi yang ditambahi tidak bisa memenuhi panggilan, harus mundur juga (waktunya)," kata Noor.

Polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan keduanya.

Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik pada 16 Mei 2017. Adapun Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka meski ia belum pernah diperiksa dalam kasus ini.

Saat ini, Rizieq dinyatakan sebagai buron. Berdasarkan data terakhir yang dimiliki polisi, Rizieq berada di Arab Saudi.

Kompas TV Polda Metro Jaya Sebar Foto Rizieq Shihab Sebagai DPO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com