JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menganggap berkas perkara kasus percakapan via WhatsApp yang mengandung konten pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab, belum lengkap.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat, masih ada beberapa syarat yang belum terpenuhi dalam berkas tersebut.
"Dari hasil ekspos disimpulkan, intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan," ujar Noor di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Gelar perkara dilakukan selama dua jam di Kantor Jampidum.
Turut hadir dalam gelar perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya dan jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Noor mengatakan, secara umum berkas perkara itu sudah memadai. Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
Baca: Paparkan Kasus Rizieq-Firza di Kejagung, Polisi Buktikan Tak Ada Rekayasa
"Secara lengkap tim peneliti akan membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk P19," kata Noor.
Kekurangan yang dimaksud meliputi aspek material dan formal. Namun, Noor enggan menjelaskan detil apa saja materi yang kurang.
"Itu rahasia peneliti karena akan berpengaruh ke hasil penyidikan " kata Noor.
Polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan keduanya.
Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik pada 16 Mei 2017.
Adapun Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka meski ia belum pernah diperiksa dalam kasus ini. Saat ini, Rizieq dinyatakan sebagai buron.
Berdasarkan data terakhir yang dimiliki polisi, Rizieq berada di Arab Saudi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.