Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Mantan Narapidana Korupsi

Kompas.com - 07/06/2017, 10:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata adalah mantan narapidana dalam kasus korupsi.

"Bahwa benar MB ini pernah terlibat kasus yang lain. Ya tentu ini sangat disesalkan," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Berdasarkan penelusuran, Basuki yang pernah menjabat Ketua DPRD Kota Surabaya itu pernah divonis bersalah terkait penyalahgunaan anggaran premi kesehatan anggota DPRD. Dalam kasus yang terjadi tahun 2003 tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar

Syarief mengatakan, KPK sangat mengimbau agar masyarakat tidak mudah memilih wakil rakyat atau pejabat yang memiliki latar belakang buruk. Apalagi pernah dibuktikan bersalah oleh pengadilan, karena terlibat kasus korupsi.

(Baca: Kronologi OTT Enam Orang di DPRD Jatim)

"Kami harapkan pada masyarakat bahwa seorang yang pernah menjadi narapidana dan terpilih lagi menjadi wakil rakyat, saya pikir tidak pantas dan buktinya bukan hanya di Jatim, tapi di banyak tempat lain," kata Syarief.

Basuki dan lima orang lainnya, termasuk dua kepala dinas di Pemprov Jatim ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin (5/6/2017). Keenam orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan.

Menurut KPK, Basuki diduga telah menerima suap dari banyak kepala dinas di Pemprov Jatim. Suap tersebut diberikan agar memperlemah pengawasan anggaran yang dilakukan DPRD terhadap berbagai kedinasan.

(Baca: Kepala Dinas Berikan Rp 600 Juta Per Tahun kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim)

Syarief mengatakan, KPK akan mempertimbangkan hukuman yang lebih berat kepada Basuki, mengingat politisi Partai Gerindra tersebut pernah melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya.

"Apakah ini akan dijadikan sebagai hal yang memberatkan, nanti akan dipikirkan oleh penyidik dan penuntut di KPK," kata Syarief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com