JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir mengatakan, Kemenristek Dikti tengah mengembangkan teknologi informasi berupa sim card yang akan digunakan dalam KTP elektronik atau e-KTP.
"Kami Kemenristek Dikti bertugas untuk mengembangkan sim card dan teknologi informasinya. Yang urusan e-KTP ada di Kementerian Dalam Ngeri, kami mengembangkan teknologi informasinya," ujar Nasir, saat ditemui seusai rapat koordinasi khusus terkait e-KTP di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).
Nasir menjelaskan, saat ini Kementeriannya telah membentuk konsorsium yang terdiri dari empat perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia, Institute Teknologi Bandung, Universitas Telkom dan Universitas Hasanuddin.
Konsorsium tersebut, kata Nasir, membuat sistem teknologi sim card sebagai pendukung e-KTP.
"Saat ini kami sudah membentuk konsorsium yaitu dengan empat perguruan tinggi, UI, ITB, Universitas Telkom dan universitas Hasanuddin, membuat satu sistem untuk sim card-nya. Sedang kami desain sistemnya," ujar Nasir.
Pilihan untuk menggunakan hasil pengembangan teknologi dalam negeri bertujuan untuk menghindari berulangnya kasus dugaan korupsi e-KTP yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Teknologinya dikembangkan oleh Indonesia sendiri. Kalau dari luar negeri jangan sampai seperti kasus e-KTP yang lama ini," kata dia.
Meski demikian, Nasir mengungkapkan, persoalan anggaran masih menjadi kendala bagi konsorsium.
Ia tidak menyebut berapa anggaran yang dibutuhkan untuk mengembangkan teknologi e-KTP tersebut.
"Kendalanya bagaimana cara untuk merespon masalah anggaran yang saya sampaikan ke Pak Menko Polhukam tadi," tutur Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.