Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen PKS: Fahri Boleh Komentar, tetapi Bukan Lagi Anggota Partai

Kompas.com - 06/06/2017, 14:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, siapa pun boleh berkomentar, tak terkecuali Fahri Hamzah.

Hal itu menanggapi usulan Fahri yang menginginkan agar Pimpinan PKS diganti.

"Di alam demokrasi semua boleh punya komentar. Pak Fahri punya komentar boleh," kata Mardani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

PKS tak menanggapi komentar tersebut karena secara struktural organisasi partai, Fahri sudah bukan anggota partai.

"Di aturan AD/ART, Pak Fahri kan bukan lagi anggota PKS. Karena proses hukum sedang berjalan jadi status quo," kata dia.

Konflik antara Fahri dan PKS kembali mengemuka sejak sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Baca: Tifatul: Fahri Hamzah Sudah Dipecat, Tak Usah Ikut Campur Internal PKS

Saat itu, sejumlah anggota Fraksi PKS walk out karena menilai Fahri tak memiliki legitimasi untuk memimpin sidang paripurna.

Terkait hal tersebut, Mardani mengaku sudah berkomunikasi dengan Sekjen PKS, Mustafa Kamal.

Ia mengatakan, pilihan walk out bersifat pribadi masing-masing anggota, karena PKS berkewajiban untuk tetap berada pada sidang paripurna.

"Jadi lihat kondisi. Sebagian bisa bersikap seperti itu tapi untuk kepentingan yang lebih besar tetap harus dijaga di paripurna," ujar Anggota Komisi II DPR itu.

Komentar Fahri

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menilai perlu adanya pergantian jajaran Pimpinan PKS.

Ia mengaku mendapatkan aspirasi tersebut dari konstituen serta kader akar rumput.

Baca: Fahri Hamzah: PKS "Selow" Aja, Jangan "Baperan"

Menurut dia, Pimpinan PKS saat ini tak memiliki kapasitas mumpuni untuk membawa partai ke arah yang lebih maju.

"Saya mengatakan (pada konstituen), PKS partai Islam yang bagus, punya masa depan tapi sayang pimpinannya yang sekarang tidak punya kapasitas untuk membawa partai ini lebih maju," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Kompas TV PKS meminta MKD DPR untuk memproses dugaan pelanggaran Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com