Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Pastikan Unit Kerja Pancasila Rangkul Semua Elemen, Termasuk Pengkritik

Kompas.com - 06/06/2017, 14:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ingin Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) melibatkan sekaligus merangkul semua elemen dalam program penghayatan dan pengamalan nilai Pancasila.

"Kami ingin melibatkan semuanya. Karena pemikiran-pemikiran ke depan memang harus melibatkan semuanya," ujar Jokowi, dalam wawancara khusus dengan tim Kompas.com di Ruangan Oval, Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2017). 

Elemen itu termasuk merangkul pihak-pihak yang mengkritisi pembentukan UKP-PIP.

Prinsipnya, penghayatan dan pengamalan nilai Pancasila yang akan dikerjakan UKP-PIP dilakukan berdasarkan asas musyawarah. 

Meskipun ada dinamika yang muncul, pemerintah tetap akan mengelolanya dengan baik.

"Semuanya kita ajak musyawarah. Semuanya kita ajak bicara. Bahwa ada yang setuju dan tidak setuju, ya itulah berdemokrasi. Beda pendapat dalam demokrasi itu biasa," ujar Jokowi.

Baca: Apa Itu Unit Kerja Presiden Pembinaan Pancasila?

Namun, jika sudah menyangkut hal yang fundamental, Jokowi menegaskan, tidak ada toleransi lagi.

"Kalau sudah menyangkut hal yang fundamental, nah persoalannya kan beda. Anti-Pancasila, anti-UUD 1945, anti-kebinekaan, anti-NKRI, beda soal itu," ujar Jokowi.

Jokowi telah menginstruksikan kepada aparat hukum untuk menindak tegas mereka yang menolak prinsip bernegara dan berbangsa yang dirumuskan para pendiri terdahulu.

"Organisasi apapun, kelompok apapun, harus tegas, sehingga saya memakai kata 'gebuk' itu untuk memberikan ketegasan bahwa hal ini fundamental, hal ini sangat mendasar. Jangan sampai ada yang menawar-nawar lagi dengan masalah ini. Ini sudah final," lanjut dia.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017, pemerintah telah membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Unit kerja itu berada langsung di bawah Presiden Joko WIdodo.

Dikutip dari Perpres BAB III mengenai Tugas dan Fungsi, UKP-PIP "Mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, singkronisasi dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan".

Adapun, Perpres Bagian Kedua mengenai Fungsi, UKP-PIP menyelenggarakan berbagai fungsi, antara lain merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan menyusun garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan roadmap pembinaan ideologi Pancasila.

Selain itu, UKP-PIP juga berfungsi sebagai pemantau, mengevaluasi dan mengusulkan langkah strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila serta melaksanakan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

UKP-PIP  akan dijalankan oleh Dewan Pengarah yang terdiri dari sembilan orang dan seorang eksekutif.

Jokowi tinggal meneken Keputusan Presiden untuk mengangkat sejumlah orang mengisi jabatan tersebut.

Kompas TV Semangat Gerakan “Plural Is Me” Peringati Pekan Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com