JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution meminta pihak kepolisian segera menuntaskan kasus kekerasan fisik yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pasalnya, sudah 55 hari sejak kejadian, polisi belum juga bisa mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap novel.
"Seharusnya sudah ditemukan siapa yang bertanggung jawab. Kasus terorisme saja dalam beberapa hari sudah bisa diselesaikan Polri. Ini kasus Novel sudah hari ke-55 tapi sampai sekarang belum ada perkembangan," ujar Maneger saat memberikan keterangan usai bertemu Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, (5/6/2017).
Maneger menuturkan, sejak dua bulan lalu, Komnas HAM telah membentuk bentuk tim investigasi. Tim tersebut, kata Maneger, telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak dua kali.
(Baca: Terjadi Peradangan, Mata Kiri Novel Baswedan Diobati Setiap Tiga Jam)
Tim juga menggali informasi dari tokoh masyarakat setempat, pengurus masjid dan pihak keluarga Novel. Berdasarkan hasil investigasi, Komnas HAM menemukan fakta bahwa kasus Novel merupakan kasus tindak pidana luar biasa.
"Temuan kami ini bukan peristiwa biasa. Ini kasus luar biasa. Ada teror, kekerasan dan ketidakpastiam hukum. Publik dan keluarga pun punya hak untuk tahu," kata Maneger.
Penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017 oleh orang tidak dikenal seusai shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Penyiraman itu diduga dilakukan oleh dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor.
(Baca: LBH Jakarta: Kasus Novel Tak Terungkap karena Polisi Tertutup)
Akibat serangan tersebut, kedua mata Novel terluka dan harus dioperasi di rumah sakit mata di Singapura.
Polisi telah memeriksa belasan saksi serta rekaman CCTV yang ada di rumah Novel terkait perkara itu. Namun hingga saat ini polisi belum bisa mengungkap pelaku penyiraman Novel dan auktor intelektualnya.
Novel Baswedan merupakan Kepala Satuan Tugas yang menangani beberapa perkara besar yang sedang ditangani KPK. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).