JAKARTA, KOMPAS.com – Mayoritas responden setuju dengan penuntasan revisi Undang-Undang Antiterorisme untuk memberi landasan politik lebih kuat bagi tindakan oleh negara dalam menumpas terorisme.
Hal tersebut mengemuka dalam jajak pendapat Litbang Kompas, yang dipublikasikan pada Senin (5/6/2017).
Sebanyak 88,7 persen responden menjawab setuju terhadap penuntasan revisi Undang-Undang Antiterorisme. Hanya 8,4 persen responden yang tidak setuju, dan 2,9 persen responden yang tidak tahu atau tidak menjawab.
"Hampir 90 persen responden setuju penuntasan revisi UU Antiterorisme untuk memberi landasan politik lebih kuat bagi tindakan oleh negara menumpas terorisme," kata peneliti Litbang Kompas Andreas Yoga Prasetyo, seperti dikutip dari Harian Kompas, Senin (5/6/2017).
Dari sisi politis, publik menilai penguatan perlu dilakukan negara dengan memberikan pondasi perundang-undangan yang lebih kuat. Komitmen politisi di parlemen dan pemerintah dinanti untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Antiterorisme.
Seperti diketahui, salah satu materi yang masuk dalam revisi UU Antiterorisme yakni penambahan masa penahanan dan penangkapan teroris.
Dalam jajak pendapat Kompas ini, ternyata mayoritas responden setuju dengan penambahan masa penahanan terhadap teroris yakni sebanyak 69,5 persen. Hanya 30,2 persen tidak setuju dan 0,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
Adapun metode penelitian dalam jajak pendapat ini dilakukan melalui telpon yang diselenggarakan Litbang Kompas pada 31 Mei sampai 2 Juni 2017. Respondennya sebanyak 514 yang dipilih secara acak di 14 kota di Indonesia.
Jajak pendapat ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan nirpencuplikan (margin of error) lebih kurang 4,3 persen. Meski demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi.
(Baca juga: Akademisi Kritisi Rencana Pemerintah Libatkan TNI dalam RUU Terorisme)