JAKARTA, KOMPAS.com - Patrialis Akbar diduga memengaruhi Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, untuk menyeret dua hakim Mahakamah Konstitusi terkait indikasi pelanggaran etik.
Tindakan itu diduga dilakukan agar permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat dikabulkan sesuai dengan keinginan Basuki Hariman.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Basuki Hariman. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).
Menurut jaksa, pada 19 Oktober 2016 pagi, Basuki, Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaludin, bertemu di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun.
Pertemuan itu kembali membahas mengenai permohonan uji materi Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015.
"Agar prosesnya semakin cepat, Patrialis Akbar menyarankan kepada terdakwa agar melakukan pendekatan kepada dua orang hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul," kata jaksa Lie Putra Setiawan.
Baca: Terdakwa Siapkan Rp 2 Miliar untuk Hakim MK Selain Patrialis Akbar
Selanjutnya, pada sore hari, kembali dilakukan pertemuan yang juga dihadiri oleh staf Basuki, Ng Fenny, dan Zaky Faisal, di Restoran D'Kevin.
Dalam pertemuan itu, Basuki kembali meminta Patrialis agar membantu peternak dan importir daging sapi yang sedang mengalami kerugian.
Menurut jaksa, Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya memengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.
Patrialis Akbar juga menyarankan agar Basuki membuat “surat kaleng” atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut.
"Namun, saran ini tidak disetujui oleh mereka yang hadir, karena menurut mereka masih ada cara lain untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK yang belum menyampaikan pendapat, yaitu Hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo," kata jaksa KPK.
Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, didakwa memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat dakwaan, pembahasan mengenai pengaturan putusan uji materi dan pemberian uang suap dilakukan melalui orang dekat Patrialis, yakni Kamaludin.