Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Sarankan Penyuap Bikin "Surat Kaleng" soal Dua Hakim MK

Kompas.com - 05/06/2017, 20:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Patrialis Akbar diduga memengaruhi Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, untuk menyeret dua hakim Mahakamah Konstitusi terkait indikasi pelanggaran etik.

Tindakan itu diduga dilakukan agar permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat dikabulkan sesuai dengan keinginan Basuki Hariman.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Basuki Hariman. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).

Menurut jaksa, pada 19 Oktober 2016 pagi, Basuki, Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaludin, bertemu di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun.

Pertemuan itu kembali membahas mengenai permohonan uji materi Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015.

"Agar prosesnya semakin cepat, Patrialis Akbar menyarankan kepada terdakwa agar melakukan pendekatan kepada dua orang hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul," kata jaksa Lie Putra Setiawan.

Baca: Terdakwa Siapkan Rp 2 Miliar untuk Hakim MK Selain Patrialis Akbar

Selanjutnya, pada sore hari, kembali dilakukan pertemuan yang juga dihadiri oleh staf Basuki, Ng Fenny, dan Zaky Faisal, di Restoran D'Kevin.

Dalam pertemuan itu, Basuki kembali meminta Patrialis agar membantu peternak dan importir daging sapi yang sedang mengalami kerugian.

Menurut jaksa, Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya memengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.

Patrialis Akbar juga menyarankan agar Basuki membuat “surat kaleng” atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut.

"Namun, saran ini tidak disetujui oleh mereka yang hadir, karena menurut mereka masih ada cara lain untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK yang belum menyampaikan pendapat, yaitu Hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo," kata jaksa KPK.

Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, didakwa memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.

Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam surat dakwaan, pembahasan mengenai pengaturan putusan uji materi dan pemberian uang suap dilakukan melalui orang dekat Patrialis, yakni Kamaludin.

Kompas TV Seperti diketahui, mantan Hakim MK Patrialis Akbar tertangkap tangan menerima suap mencapai total Rp 2,15 miliar. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com