Selain itu, Patrialis juga menyampaikan ada tiga hakim yang setuju permohonan uji materi dikabulkan, yaitu dirinya, Anwar Usman dan Wahiduddin Adams.
Sedangkan, dua hakim lainnya, yaitu Suhartoyo dan Hakim Ketua Arief Hidayat belum menyampaikan pendapat.
Kemudian, pada 23 Januari 2017 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Kamaludin bertemu dengan Patrialis Akbar.
Saat itu, Patrialis menginformasikan bahwa ia telah memperjuangkan putusan yang rencananya akan dibacakan dalam minggu itu.
Patrialis meminta Kamaludin agar menyampaikan hal tersebut kepada Basuki.
Menurut jaksa, Kamaludin memahami bahwa saat itu Patrialis memintanya untuk meminta uang Rp 2 miliar yang disiapkan Basuki guna memengaruhi pendapat para hakim dalam memutus perkara.
Uang yang kemudian diubah bentuk menjadi mata uang dollar Singapura tersebut masih berada di tangan Basuki.
Saat hendak diberikan, hakim MK ternyata menunda sidang pembacaan putusan.
Belakangan, MK menolak hampir semua permohonan pemohon uji materi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.