Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Laporan Kriminalisasi Ulama, Komnas HAM Tak Akan Intervensi Proses Hukum

Kompas.com - 05/06/2017, 17:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menegaskan, Komnas HAM tak akan melakukan intervensi hukum, terkait tindak lanjut laporan masyarakat atas dugaan kriminalisasi ulama dan sejumlah aktivis.

Komnas HAM sebelumnya telah mendapatkan laporan dari Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Tim Advokasi Presidium Alumni 212.

Laporan dari TPM secara khusus bertindak untuk dan atas nama Muhammad Gatot Saptono alias al-Khaththath, yang ditahan karena diduga melakukan makar terkait unjuk rasa pada 31 Maret 2017.

Ada pula laporan dari Tim Advokasi Presidium Alumni 212, yaitu dugaan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, ulama GNPF-MUI (Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir, dan Munarman) karena melakukan unjuk rasa pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komnas HAM akan meminta klarifikasi dan keterangan dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca: Seskab: Tidak Ada Sama Sekali Upaya Kriminalisasi Ulama

Surat permintaan klarifikasi sudah dilayangkan mulai pekan ini dan menunggu konfirmasi.

Natalius menegaskan, upaya klarifikasi ini tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau kami mau bertemu dengan menteri-menteri dan sebagainya itu, tidak lantas mengganggu proses hukum. Jangan berpikir Komnas HAM mau intervensi proses hukum. Tidak. Kami kan tugasnya mengawal. Pengawal eksternal kepolisian," kata Natalius, di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Surat permintaan klarifikasi sudah dilayangkan di antaranya ke Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kepala BIN.

Dari Kementerian Dalam Negeri, Komnas HAM ingin mencari titik temu atau solusi mengenai kebebasan berserikat dan upaya penanganan konflik sosial.

"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial itu Kemendagri berperan penting, karena pimpinan penyelesaian konflik sosial di Provinsi/Kabupaten/Kota itu adalah kepala daerah, yaitu Gubernur/Bupati/Wali Kota. Dalam konteks inilah kami mau bertukar pikiran dengan mereka," ujar Natalius.

Dengan Menko Polhukam diharapkan akan dibahas aspek politik dan HAM secara menyeluruh.

Baca: Di Depan Komisi III, Kapolri Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Ulama

Sementara, dengan Kementerian Agama, Natalius berharap ada pembicaraan mengenai persoalan dengan ulama.

"Dengan BIN, kami juga akan mengukur seberapa besar potensi seandainya kegaduhan ini tidak dihentikan, saran mereka apa?" ujar Natalius.

Adapun, pertemuan dengan pihak kepolisian bukan untuk memengaruhi proses hukum.

Komnas HAM ingin bertukar informasi hasil pemantauan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Kepolisian.

"Sehingga tidak bertabrakan dengan HAM. Karena di kepolisian ada peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, tentang pelaksanaan tugas kepolisian berbasis HAM. Jadi, sekali lagi ini tanpa mengganggu proses hukum," kata Natalius.

Kompas TV Komnas HAM Gelar Konferensi Pers Soal Kriminalisasi Ulama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com