JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh juru bicara KPK Febri Diansyah menerima lima utusan mantan Ketua Umum PAN Amien Rais di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017) siang.
Amien rais yang dijadwalkan hadir siang tadi, batal mendatangi gedung KPK sebab pimpinan KPK belum bersedia bertemu.
Akhirnya Amien Rais mengutus lima perwakilan, yakni anggota komisi I DPR RI Hanafi Rais, politisi PAN Dradjad Wibowo, Saleh Daulay, Zamhur dan Ansufri ID Sambo.
(baca: Jaksa Sebut Uang Kasus Korupsi Siti Fadilah Mengalir ke Rekening Amien Rais)
Dalam pertemuan tersebut, Febri menjelaskan terkait konteks proses persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
"Yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Siti Fadilah Supari, dan tentu saja KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi sampai pada bukti-bukti yang lain, termasuk yang kemudian menjadi pembicaraan cukup hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana," ujar Febri usai pertemuan.
(baca: Menurut Zulkifli, KPK Sebut Nama Amien Rais karena Ada Orderan)
Febri menjelaskan, keterangan dan bukti rekening harus disampaikan dalam proses persidangan.
Sebab, tim jaksa penuntut umum KPK melihat hal tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang saling terkait.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.