Untuk itu, pada pukul 19.30 WIB, Kamaludin pergi ke rumah Patrialis Akbar di daerah Cipinang, lalu memberikan setengah dari uang yang sebelumnya diterima dari Basuki, yaitu 10.000 dollar AS.
"Uang diberikan agar dapat dipergunakan Patrialis Akbar untuk keperluan umrah. Ada pun, sisa uang sejumlah 10.000 dollar AS, digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," kata jaksa.
Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017), pembahasan mengenai pengaturan putusan uji materi dan pemberian uang suap dilakukan melalui orang dekat Patrialis, yakni Kamaludin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.