JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menerima uang 10.000 dollar AS dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
Uang tersebut digunakan Patrialis untuk keperluan umrah.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Basuki Hariman yang merupakan pemilik CV Sumber Laut Perkasa.
Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).
Awalnya, orang dekat Patrialis, Kamaludin, menyampaikan kepada Basuki dan stafnya, Ng Fenny, bahwa Patrialis akan berangkat umrah. Hal itu disampaikan dalam pertemuan yang juga dihadiri Patrialis.
"Setelah pertemuan, Kamaludin meminta uang kepada Basuki untuk keperluannya berlibur dan keperluan Patrialis Akbar yang akan pergi umrah," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan.
Baca: Sebagian Uang Suap kepada Patrialis Digunakan untuk Main Golf
Kemudian, Basuki menyanggupinya dan meminta Fenny untuk menyiapkan uang sejumlah 20.000 dollar AS untuk diberikan kepada Kamaludin.
Selanjutnya, pada 23 Desember 2016, Patrialis Akbar menelepon Kamaludin. Saat itu, Kamaludin menyampaikan belum ada kabar terkait rencana pemberian uang dari terdakwa.
Beberapa saat kemudian, Kamaludin menghubungi supir Basuki, Lasimin Nur Setiawan alias Muklas, untuk menanyakan ada atau tidaknya titipan uang dari Basuki. Lasimin Nur Setiawan mengatakan belum ada.
Kamaludin kemudian menyampaikan kepada Lasimin agar nantinya penyerahan uang dilakukan di Plaza Buaran.
Permintaan tersebut diteruskan oleh Lasimin kepada Ng Fenny dan ditindaklanjuti dengan meminta Kumala Dewi Sumartono (staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa) untuk menyiapkan uang sejumlah 20.000 dollar AS.
Setelah akhirnya menerima uang, Kamaludin pulang ke rumahnya di Harapan Baru Regency, Bekasi.
Baca: Patrialis: Penyidik KPK Profesional, Mereka Tak Pernah Menekan
Sesampainya di rumah, Kamaludin menelepon Patrialis Akbar dan dalam komunikasi itu Patrialis meminta Kamaludin untuk menemuinya di rumahnya.
Untuk itu, pada pukul 19.30 WIB, Kamaludin pergi ke rumah Patrialis Akbar di daerah Cipinang, lalu memberikan setengah dari uang yang sebelumnya diterima dari Basuki, yaitu 10.000 dollar AS.
"Uang diberikan agar dapat dipergunakan Patrialis Akbar untuk keperluan umrah. Ada pun, sisa uang sejumlah 10.000 dollar AS, digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," kata jaksa.
Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017), pembahasan mengenai pengaturan putusan uji materi dan pemberian uang suap dilakukan melalui orang dekat Patrialis, yakni Kamaludin.