Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akbar Terima 10.000 Dollar AS untuk Umrah

Kompas.com - 05/06/2017, 15:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menerima uang 10.000 dollar AS dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.

Uang tersebut digunakan Patrialis untuk keperluan umrah.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Basuki Hariman yang merupakan pemilik CV Sumber Laut Perkasa.

Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).

Awalnya, orang dekat Patrialis, Kamaludin, menyampaikan kepada Basuki dan stafnya, Ng Fenny, bahwa Patrialis akan berangkat umrah. Hal itu disampaikan dalam pertemuan yang juga dihadiri Patrialis.

"Setelah pertemuan, Kamaludin meminta uang kepada Basuki untuk keperluannya berlibur dan keperluan Patrialis Akbar yang akan pergi umrah," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan.

Baca: Sebagian Uang Suap kepada Patrialis Digunakan untuk Main Golf

Kemudian, Basuki menyanggupinya dan meminta Fenny untuk menyiapkan uang sejumlah 20.000 dollar AS untuk diberikan kepada Kamaludin.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2016, Patrialis Akbar menelepon Kamaludin. Saat itu, Kamaludin menyampaikan belum ada kabar terkait rencana pemberian uang dari terdakwa.

Beberapa saat kemudian, Kamaludin menghubungi supir Basuki, Lasimin Nur Setiawan alias Muklas, untuk menanyakan ada atau tidaknya titipan uang dari Basuki. Lasimin Nur Setiawan mengatakan belum ada.

Kamaludin kemudian menyampaikan kepada Lasimin agar nantinya penyerahan uang dilakukan di Plaza Buaran.

Permintaan tersebut diteruskan oleh Lasimin kepada Ng Fenny dan ditindaklanjuti dengan meminta Kumala Dewi Sumartono (staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa) untuk menyiapkan uang sejumlah 20.000 dollar AS.

Setelah akhirnya menerima uang, Kamaludin pulang ke rumahnya di Harapan Baru Regency, Bekasi.

Baca: Patrialis: Penyidik KPK Profesional, Mereka Tak Pernah Menekan

Sesampainya di rumah, Kamaludin menelepon Patrialis Akbar dan dalam komunikasi itu Patrialis meminta Kamaludin untuk menemuinya di rumahnya.

Untuk itu, pada pukul 19.30 WIB, Kamaludin pergi ke rumah Patrialis Akbar di daerah Cipinang, lalu memberikan setengah dari uang yang sebelumnya diterima dari Basuki, yaitu 10.000 dollar AS.

"Uang diberikan agar dapat dipergunakan Patrialis Akbar untuk keperluan umrah. Ada pun, sisa uang sejumlah 10.000 dollar AS, digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," kata jaksa.

Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.

Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017), pembahasan mengenai pengaturan putusan uji materi dan pemberian uang suap dilakukan melalui orang dekat Patrialis, yakni Kamaludin.

Kompas TV Hakim Konstitusi non aktif. Patrialis Akbar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jakarta. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap lebih dari 2 miliar Rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com