Menurut jaksa, sehari sebelumnya Kamaludin menghubungi terdakwa dan meminta uang untuk bermain golf bersama Patrialis Akbar.
Selanjutnya, sebagian uang tersebut digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.
Sedangkan sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadi.
Pada 19 Oktober 2016, terdakwa, Kamaludin, dan Patrialis Akbar kembali bertemu di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun dan kembali membahas mengenai permohonan uji materi.
Ketiganya kemudian bertemu lagi di tempat yang sama pada 15 November 2016.
Menurut jaksa, setiap kegiatan di lapangan golf dibayar oleh Kamaludin menggunakan uang yang diberikan para terdakwa.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Desember 2016, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa menemui Kamaludin dan Patrialis Akbar di Royale Jakarta Golf Club, dan kembali menanyakan perkembangan uji materi Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015.
"Setelah pertemuan, biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club tersebut dibayar oleh terdakwa," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.