JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, Kejaksaan Agung tak pernah berencana menghentikan eksekusi mati.
Kelanjutan eksekusi mati jilid IV masih menunggu waktu yang tepat.
"Masih belum. Kami maunya kalau waktunya sudah tepat kami laksanakan eksekusi," kata Prasetyo, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Prasetyo membantah anggapan sejumlah pihak bahwa praktik eksekusi mati tak akan dilanjutkan.
Menurut dia, tekad pemerintah dalam memerangi narkoba belum berubah.
"Tentunya eksekusi terpidana yang sudah inkrah," kata dia.
Adapun, beberapa waktu lalu, Prasetyo juga mengungkapkan alasan mengapa eksekusi mati jilid IV tak kunjung dilakukan.
Salah satunya adalah skala prioritas pemerintah.
Baca: Sebelum Eksekusi Mati, Kejagung Diminta Menghormati Putusan MK soal Grasi
"Banyak hal yang kami perhitungkan. Termasuk negara sedang konsentrasi untuk perbaikan ekonomi, kita sedang menata kehidupan politik lebih baik," kata Prasetyo, Februari lalu.
Menurut Prasetyo, penerapan hukuman mati masih menjadi pro dan kontra.
Dia mengatakan, hukuman mati yang dilakukan tanpa perhitungan dan pertimbangan yang matang akan berdampak negatif bagi negara secara keseluruhan.
"Jangan sampai apa yang kita lakukan nantinya memberi pengaruh kurang positif," kata Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.