Angka keberangkatan TKI resmi cenderung turun
Hermono mengatakan, sejak 2014-2016 jumlah TKI yang diberangkatkan secara resmi ke luar negeri kian menurun. Pada 2014, jumlah TKI yang diberangkatkan sebesar 429.872 orang, pada 2015 sebanyak 275.736 orang, dan 2016 sebanyak 244.451 orang.
Penurunan yang signifikan patut dicurigai, kata Hermono, karena jumlah kasus keberangkatan TKI ilegal kian meningkat.
"Artinya, meski jumlah keberangkatan turun, kasusnya (TKI ilegal) naik," kata Hermono.
Hermono mengatakan, berdasarkan analisa BNP2TKI, 90 persen TKI menghadapi masalah di luar negeri karena berangkat secara non prosedural. Dia meminta calon TKI memahami bahwa langkah yang dilakukan pemerintah seperti menunda keberangkatan atau menunda penerbitan paspor bukan karena ingin menghalangi kesempatan bekerja di luar negeri.
"Kami tidak ingin persulit mereka bekeja, kami semata-mata ingin lindungi mereka," kata Hermono.
(baca: Modus Baru, Pengiriman TKI Ilegal dengan Pesawat Jet Pribadi ke Malaysia)
Pemerintah menerapkan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah, antara lain ke Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya dan Pakistan. Terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 22/2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri memberi aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).
Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.