Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Muhammadiyah: Amien Rais Telah Dirugikan Nama Baiknya...

Kompas.com - 04/06/2017, 17:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Budang Hukum, Faisal meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah atas disebutnya nama mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais dalam tuntutan jaksa di pengadilan.

Jaksa menyebut dana korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari mengalir ke rekening Amien sebanyak 6 kali, dengan total Rp 600 juta.

Ia menegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak mengkualifikasikan Amien sebagai penerima uang korupsi yang patut dikenakan delik pidana.

"Bahkan tak satupun ujaran dari penuntutan yang katakan AR melakukan perbuatan melawan hukum, atau menguntungkan diri sendiri bahkan orang lain," ujar Faisal melalui keterangan tertulis, Minggu (4/6/2017).

Faisal mengatakan, dalam tuntutan, tak disebutkan adanya unsur kesengajaan menerima duit korupsi.

Jaksa sebatas menguraikan perbuatan terdakwa Siti Fadilah yang telah memenuhi unsur sebagai subjek penuntutan. Bahkan, kata Faisal, Siti tak punya hubungan langsung dengan Amien dalam rangkaian terjadinya peristiwa pidana.

"Dengan begitu, tidak ada alasan untuk mengkualifikasikan peran AR sebagai aktor pelaku pidana," kata Faisal.

Baca juga: Nama Amien Rais Disebut Terima Dana Alkes, Ini Komentar Zulkifli Hasan

Faisal menduga penyebutan nama Amien dalam tuntutan sebagai strategi penuntutan. Namun, strategi tersebut justru menimbulkan masalah mendasar, yaitu arena persidangan justru menjadi tempat pengembangan kasus yang berpotensi menihilkan asas praduga tak bersalah.

Upaya tersebut, kata dia, bisa disebut strategi mencari kebenaran dengan tidak menggembirakan hak nama baik seseorang. Selain itu, dengan menyebut nama, jaksa dapat dengan mudah melakukan cross check secara terbuka di persidangan. Biasanya dengan mengkonfrontasi keterangan satu dengan lainnya.

"Sejatinya, upaya ini lebih dilakukan pada level penyidikan, arena persidangan bukan pada tempat yang ideal menemukan delik," kata Faisal.

Dia mengatakan, substansi tuntutan jaksa yang menyangkut nama Amien hanya sebatas terdapat aliran dana dari yayasan sahabatnya, Soetrisno Bachir dengan alasan bantuan atau donasi untuk kepentingan agenda sosial keagamaan.

Dana yang diberikan, kata dia, hanya bantuan sukarela tanpa motif jahat. Apalagi Siti Fadilah juga menampik Amien dikaitkan dengan kasusnya.

Menurut Faisal, tuntutan jaksa yang mencantumkan nama Amien berpotensi merusak nama baik seseorang.

"Kesimpulan dini yang dapat diambil bahwa AR bukan pihak yang dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana. Meskipun kami sangat mengerti upaya jaksa seperti ingin mencari delik dalam pengembangan fakta dipersidangan, tetapi langkah itu dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian," kata Faisal.

"Hak Jaksa untuk menyebut nama siapapun, tapi bukan dengan motif justru dapat merendahkan tuntutannya karena cenderung spekulatif bahkan beropini," tambah dia.

Menurut Faisal, persidangan merupakan tempat melakukan pemeriksaan, membuktikan dan mengadili demi mencari kebenaran materiil. Bukan malah dijadikan kesempatan bagi penuntut umum untuk mencari dan menemukan delik.

Dengan demikian, kata dia, strategi penuntutan dengan menyebut nama Amien tidak memiliki bangunan argumentasi fakta hukum yang falid. Tuntutan cenderung mengarah pada spekulasi untuk mencari delik. Menurut dia, apa yang dilakukan jaksa keliru jika hendak melindungi asas praduga tak bersalah siapapun.

"AR telah dirugikan nama baiknya atas tindakan penegakan hukum yang spekulatif," kata Faisal.

Baca juga: Disebut Terima Aliran Dana Kasus Alkes, Amien Rais Mengaku Terima dari Soetrisno Bachir

Kompas TV Amien Rais: Uang yang Saya Terima dari Soetrisno Bachir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com