Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-PKS: UU Pemberantasan Terorisme Jangan Sampai Banyak Pasal Karet

Kompas.com - 03/06/2017, 20:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI mendukung dipercepatnya penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

Namun, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini tidak ingin revisi UU Pemberantasan Terorisme itu melahirkan pasal yang bersifat karet.

"Fraksi PKS menyatakan perang terhadap teroris, karena teroris adalah musuh bersama dan musuh kita semua," ujar Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini di kediaman dinas, Kalibata, Sabtu (3/6/2017).

"Teroris tidak boleh hidup di Indonesia. Maka kami mendukung UU Terorisme. Tetapi Undang-Undang Terorisme jangan sampai banyak pasal karetnya," kata dia.

Pasal "karet" yang dimaksud yakni pasal yang tidak jelas dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

"Nanti yang kami khawatirkan, keinginan memberantas teroris, tapi justru melanggar hak asasi. Ini yang tidak boleh. Ini yang harus jelas. Tidak boleh ada pasal-pasal karet," ujar Jazuli.

(Baca juga: Rapat RUU Terorisme "Deadlock", Masa Penahanan Terduga Teroris Belum Disepakati)

Soal rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, PKS juga setuju. Sebab, terorisme memang seharusnya tidak diurus oleh polisi saja, melainkan oleh TNI yang juga memiliki kemampuan.

"Pelibatan TNI ada rasionalisasinya. Kami ini tidak merendahkan kemampuan polisi. Polisi kita ini sudah hebat. Tapi dalam menangani persoalan terorisme itu harus ada pihak lain untuk sama-sama menegakan supremasi hukum dalam bidang terorisme," ujar Jazuli.

(Baca juga: TNI Harus Tunduk pada Peradilan Umum jika Tangani Terorisme)

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com