JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, telah meminta seluruh jajarannya untuk proaktif menindak tegas segala bentuk persekusi di berbagai daerah. Sebab, kata Tito, persekusi merupakan pelanggaran hukum yang tak termasuk delik aduan. Tanpa adanya aduan masyarakat, polisi bisa langsung memproses secara hukum.
"Bisa. Bisa diproses hukum. Karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar," ujar Tito saat menghadiri acara buka puasa bersama di rumah jabatan Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jumat (2/6/2017).
Karena itu, Tito mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Timur yang dengan sigap menangkap pelaku persekusi tanpa adanya pelaporan terlebih dahulu.
(Baca: Mensos Siapkan "Safe House" untuk Korban Persekusi di Cipinang )
"Seperti yang di Jakarta Timur, saya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres, kepada Polda Metro Jaya yang bertindak dengan cepat yang kemudian melakukan langkah-langkah hukum," ujar Tito.
"Sebaliknya yang di Solok, saya sudah beberapa kali menegur Kapoldanya untuk melindungi warga dari tindakan persekusi," lanjut mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.