JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menentang keras segala bentuk persekusi yang tengah marak terjadi. Ia mengatakan, jika ada pihak yang merasa tokohnya dihina di dunia maya, bisa memprosesnya secara hukum sebab itu telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kan ada saluran hukumnya, yaitu membuat laporan tentang UU ITE ini, baru nanti ada proses hukum untuk diajukan kalau memang memenuhi unsur, tapi tidak boleh melakukan langkah sendiri," ujar Tito saat menghadiri acara buka puasa bersama di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
(Baca: Polisi Buru Koordinator Massa yang Datangi Rumah Korban Persekusi di Cipinang)
"Melakukan hukum sendiri, misalnya mendatangi, menggeruduk, apalagi kemudian membawa orang, itu sama aja penculikan. Membawa orang secara paksa dan tidak dikehendaki yang bersangkutan, itu adalah penculikan, bisa dikenakan pasal penculikan," lanjut Tito.
Sehingga, kata Tito, pelaku persekusi bisa dijerat dengan berbagai pasal. Jika dalam proses persekusi maka yang memukul bisa diancam dengan pasal pemukulan.
"Kemudian memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena (pasal) pengancaman. Apalagi kalau sampai ada melakukan kekerasan pemukulan, bisa kena (pasal) pemukulan," papar Tito.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.