JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian dinilai tidak menganggap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai kasus penting dan prioritas.
Padahal, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada POlri agar mengusut tuntas kasus ini.
Polda Metro telah melakukan penyelidikan sejak Selasa (11/4/2017) lalu, tapi hingga saat ini belum juga membuahkan hasil.
(Baca: Komnas HAM Masih Kaji Kasus Novel Baswedan)
Hal ini disampaikan pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, dalam konfrensi pers di kantor KontraS, Jakarta, Jumat, (2/5/2017).
"Kalau ini dianggap sebagai peristiwa urgent dan kalau sampai 52 hari belum tertangkap, belum diungkap pelakunya, maka Kapolri harus mengevaluasi Kapolda," ujar Isnur.
Menurut Isnur, jika Polda Metro tidak sanggup menuntaskan kasus ini, maka sedianya Kapolri menginstruksikan Bareskrim untuk mengambil alih.
"Harusnya begitu. Nah ini sama-sama mendiamkan, menggantungkan. Polda Metro enggak sanggup mengungkap, tapi Kapolri diam saja, enggak buat tim atau menarik kasusnya Bareskrim," kata Isnur.
Atau, Isnur menyarankan, Kapolri menginstruksikan Kapolda agar mengganti penyidiknya yang menangani kasus tersebut.
Bahkan, jika perlu dibentuk tim kerja baru dengan memasukan penyidik yang tidak hanya dari unsur kepolisian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.