JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyepakati ketentuan soal verifikasi faktual dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Hanya partai politik baru yang diwajibkan untuk diverifikasi faktual. Sedangkan parpol yang telah diverifikasi pada Pemilu 2014 lalu tak perlu lagi diverifikasi faktual.
"10 partai politik yang ada di parlemen sekarang ditambah dua lagi PKPI dan PBB tidak diverifikasi lagi," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Lukman menuturkan, ketentuan tersebut dapat menghemat anggaran penyelenggaraan pemilu. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya pernah meminta anggaran Rp 600 miliar untuk keperluan verifikasi faktual.
"Signifikan. Setengah triliun kita hemat," tuturnya.
(Baca: Empat Partai Baru Siap Jalani Verifikasi Faktual)
Namun, Lukman menyampaikan bahwa ketentuan tersebut rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga parpol lama tetap diminta mempersiapkan diri untuk diverifikasi faktual. Sebab, ketentuan verfikasi faktual pernah digugat ke MK sebelum Pemilu 2014 lalu.
Saat itu, verifikasi parpol hanya diberlakukan untuk parpol baru. Namun, gugatan dikabulkan karena syarat verifikasi faktual lebih berat.
Adapun saat ini, syarat verifikasi sama seperti pemilu sebelumnya, sehingga Pansus dan Pemerintah menilai partai lama tak perlu kembali diverifikasi.
:Tapi kalau di-judicial review dan kemudian dikalahkan atau pasal ini dimenangkan Penggugat, maka semuanya diverifikasi faktual," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.