Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Harus Tunduk pada Peradilan Umum jika Tangani Terorisme

Kompas.com - 02/06/2017, 15:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, perlu adanya aturan khusus yang mengatur bahwa TNI tidak kebal dengan peradilan umum jika dilibatkan dalam penanganan kasus terorisme.

Hal ini untuk mengantisipasi tindakan represif oleh TNI yang cara pendekatannya berbeda dengan Polri.

Polri punya kewenangan diskresi untuk menentukan langkah apa yang diambil saat menghadapi teroris.

(Baca: Kompolnas Usul Pelibatan TNI terkait Terorisme Diatur UU Khusus)

Sementara TNI, kata Poengky, tindakannya lebih lugas ketika berhadapan dengan musuh.

"Densus 88 saja dikritik banyak korban saat buru teroris, apalagi libatkan TNI. TNI punya mindset kill or to be killed'," ujar Poengky di kantor Kompolnas, Jumat (2/6/2017).

Poengky mengatakan, selama ini belum ada aturan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana bisa dibawa ke peradilan umum.

Mereka yang melanggar akan diadili sendiri di peradilan militer yang cenderung tertutup.

Poengky khawatir, jika prajurit TNI melakukan tindakan melanggar hukum saat menangani kasus terorisme, tidak bisa diadili di peradilan umum.

"Terorisme kan masuk peradilan umum. Bisa berurusan meluas ke masyarakat sipil," kata Poengky.

"Misal prajurit militer salah, dia masuk peradilan militer dapat impunitas, masyarakat tidak dapat keadilan," lanjut dia.

Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang mengatur TNI harus tunduk pada peradilan umum.

(Baca: Kompolnas Setuju TNI Ikut Tangani Terorisme, asal Tak Langgar UU)

Jika aturan itu tak dibentuk, kata Poengky, akan banyak terjadi pelanggaran HAM oleh TNI yang tak terungkap di peradilan pidana.

Sementara itu, selama ini polisi yang melanggar pidana akan diadili di peradilan pidana.

"Jadi tentara yang lakukan tindak kriminal harus masuk pidana umum," kata Poengky. "Kalau syarat ini belum ada, kami khawatir ini konstitusional," lanjut dia.

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 1)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com