Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Harus Tunduk pada Peradilan Umum jika Tangani Terorisme

Kompas.com - 02/06/2017, 15:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, perlu adanya aturan khusus yang mengatur bahwa TNI tidak kebal dengan peradilan umum jika dilibatkan dalam penanganan kasus terorisme.

Hal ini untuk mengantisipasi tindakan represif oleh TNI yang cara pendekatannya berbeda dengan Polri.

Polri punya kewenangan diskresi untuk menentukan langkah apa yang diambil saat menghadapi teroris.

(Baca: Kompolnas Usul Pelibatan TNI terkait Terorisme Diatur UU Khusus)

Sementara TNI, kata Poengky, tindakannya lebih lugas ketika berhadapan dengan musuh.

"Densus 88 saja dikritik banyak korban saat buru teroris, apalagi libatkan TNI. TNI punya mindset kill or to be killed'," ujar Poengky di kantor Kompolnas, Jumat (2/6/2017).

Poengky mengatakan, selama ini belum ada aturan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana bisa dibawa ke peradilan umum.

Mereka yang melanggar akan diadili sendiri di peradilan militer yang cenderung tertutup.

Poengky khawatir, jika prajurit TNI melakukan tindakan melanggar hukum saat menangani kasus terorisme, tidak bisa diadili di peradilan umum.

"Terorisme kan masuk peradilan umum. Bisa berurusan meluas ke masyarakat sipil," kata Poengky.

"Misal prajurit militer salah, dia masuk peradilan militer dapat impunitas, masyarakat tidak dapat keadilan," lanjut dia.

Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang mengatur TNI harus tunduk pada peradilan umum.

(Baca: Kompolnas Setuju TNI Ikut Tangani Terorisme, asal Tak Langgar UU)

Jika aturan itu tak dibentuk, kata Poengky, akan banyak terjadi pelanggaran HAM oleh TNI yang tak terungkap di peradilan pidana.

Sementara itu, selama ini polisi yang melanggar pidana akan diadili di peradilan pidana.

"Jadi tentara yang lakukan tindak kriminal harus masuk pidana umum," kata Poengky. "Kalau syarat ini belum ada, kami khawatir ini konstitusional," lanjut dia.

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 1)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com