Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soetrisno Bachir di Pusaran Korupsi Pengadaan Alkes

Kompas.com - 02/06/2017, 14:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, tidak lepas dari nama Soetrisno Bachir.

Begitu pun saat mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, disebut menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta.

Pada 2013 lalu, Soetrisno pernah bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar.

Majelis hakim menyatakan Ratna terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007.

Dalam persidangan, Soetrisno Bachir mengakui ada pengiriman uang senilai Rp 1,4 miliar dari kerabatnya, Nuki Syahrun.

(Baca: Sutrisno Bachir Tolak Kembalikan Uang kepada KPK)

Namun, Soetrisno yang juga mantan Ketua Umum PAN itu mengaku tidak tahu bahwa uang yang diberikan Nuki kepadanya itu berasal dari fee pengurusan penyediaan alat kesehatan X-ray dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kemenkes.

Pengiriman uang pertama senilai Rp 225 juta masuk ke rekening pribadi Soetrisno. Sementara itu, pengiriman uang kedua senilai Rp 1,23 miliar masuk ke rekening PT Selaras Inti Internasional.

Soetrisno menjabat sebagai komisaris dalam perusahaan tersebut. Menurut Soetrisno, uang Rp 225 juta yang diterimanya dari Nuki itu merupakan pembayaran utang.

(Baca: Jaksa Sebut Uang Kasus Korupsi Siti Fadilah Mengalir ke Rekening Amien Rais)

Begitu juga mengenai uang Rp 1,23 miliar yang masuk ke rekening perusahaan tersebut. Padahal, dalam berita acara pemeriksaan, Soetrisno mengatakan bahwa uang Rp 1,23 miliar tersebut sebagai bentuk investasi Nuki.

Tolak Serahkan uang ke KPK. Soetrisno mengaku pernah diminta penyidik untuk menyerahkan uang senilai total Rp 1,4 miliar yang masuk ke rekening pribadi dan perusahaannya.

Namun, Sutrisno menolak untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Menurut Soetrisno, dia tidak mengembalikan uang yang diterima dari kerabatnya, Nuki Syahrun, karena tidak tahu persis asal-usul uang itu.

(Baca: Sutrisno Bachir Akui Aliran Dana ke Rekeningnya)

PAN, Siti Fadilah dan Kasus Alkes. Kasus korupsi yang melibatkan Siti Fadilah bermula pada September 2005, saat Siti beberapa kali bertemu dengan Ary Gunawan selaku Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

Nuki merupakan adik ipar Soetrisno Bachir. Dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Menurut jaksa KPK, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap PAN.

(Baca: KPK Akan Pelajari Fakta Sidang soal Aliran Uang kepada Amien Rais)

Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.

"Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu," kata jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Pengakuan Amien Rais

Amien Rais yang disebut jaksa ikut menerima aliran dana dalam kasus pengadaan alkes segera angkat suara.

Dalam keterangan persnya, Amien menyebutkan bahwa kejadian pada Januari hingga Agustus 2007 lalu, berdasarkan ingatannya, dia mengaku menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir.

(Baca: Amien Rais: Saya Tidak Pernah Tidak Jujur..., Saya Dididik Takut Allah)

"Karena hal itu terjadi 10 tahun lalu, saya me-refresh memori saya. Pada waktu itu, Soetrisno Bachir mengatakan akan memberi bantuan untuk tugas operasional saya, untuk semua kegiatan sehingga tidak membebani pihak lain kalau saya pergi ke mana pun, travel, aksi, itu sudah kita sendiri yang bayar," kata Amien di kediamannya di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Amien kemudian menjelaskan mengenai persahabatannya dengan Soetrisno Bachir yang terjalin sebelum PAN lahir pada 1998.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menggelar jumpa pers terkait uang Rp 600 juta yang disebut jaksa KPK berasal dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di kediamannya di Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Dalam keterangan persnya, Amien menyebutkan bahwa kejadian pada Januari hingga Agustus 2007 lalu dia mengaku menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir, mantan Ketua Umum DPP PAN. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Menurut dia, Soetrisno Bachir merupakan sosok dermawan yang selalu berbuat baik dengan memberi bantuan kepada siapa pun.

Amien mengaku tidak mengetahui apakah sumber uang yang diberikan kepadanya itu berasal dari keuntungan pengadaan alat kesehatan.

(Baca: Disebut Terima Aliran Dana Kasus Alkes, Amien Rais Mengaku Terima dari Soetrisno Bachir)

"Ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap wajar," kata Amien.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, keuntungan yang diperoleh perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah, sebagian ditransfer beberapa kali ke rekening Soetrisno Bachir Foundation (SBF), yang diketuai Nuki Syahrun.

Nuki kemudian memerintahkan Sekretaris SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.

Kompas TV Amien Rais Klarifikasi Keterlibatan dalam Korupsi Alkes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com