Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Setuju TNI Ikut Tangani Terorisme, asal Tak Langgar UU

Kompas.com - 02/06/2017, 12:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan, TNI bisa diperbantukan oleh Polri dalam penanganan kasus terorisme.

Ia mengakui, ada sejumlah kondisi di mana Polri tidak bisa menangani sendiri teror yang melanda Tanah Air.

"Kompolnas mendukung pelibatan TNI ini, tapi jangan sampai melanggar konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan MPR," ujar Bekto, di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Kewenangan TNI lebih pada menjaga pertahanan keamanan negara. Misalnya, kata Bekto, dalam kasus pembajakan anak buah kapal oleh kelompok bersenjata di wilayah perbatasan, maka diperlukan keterlibatan TNI untuk menanganinya.

Polri tidak memiliki kewenangan masalah pengamanan perbatasan.

Kasus lain yang baru saja terjadi yakni serangan kelompok militan Maute di Kota Marawi, Filipina Selatan.

Daerah tersebut berbatasan dengan Indonesia.

"Seandainya terjadi di Indonesia, direbut, diumumkan daulah ISIS, polisi tentu tidak bisa. Itu perlu TNI," kata Bekto.

Baca: Direktur Imparsial: Pelibatan TNI Terkait Terorisme Harus Penuhi 3 Syarat

Akan tetapi, ia kembali mengingatkan, keterlibatan TNI harus berlandaskan undang-undang.

UUU yang dimaksud adalah Pasal 30 UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VI Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Polri dan TNI terpisah secara kelembagaan sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.

Dengan fungsi dan peran yang berbeda, maka diperlukan aturan khusus yang mengatur soal perbantuan tugas tersebut.

"Sampai saat ini undang-undang tersebut belum dibuat. Kalau tidak, akan bertentangan dengan aturan yang ada," kata Bekto.

"Jangan sampai pemerintah melawan aturan yang lebih tinggi yang sudah ada. Harus konstitusional," lanjut dia.

Pelibatan TNI dalam penanganan masalah terorisme diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Anti Terorisme.

Baca: Anggota Komisi I: Pelibatan Militer Terkait Terorisme Cukup Diatur UU TNI

Usulan itu disampaikan Presiden Joko Widodo. Presiden ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme.

"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi.

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com