Publik harus melihat dampak positif atau negatif dari unggahannya di media sosial.
“Kalau positifnya lebih banyak terus dikembangkan sambil kita berusaha mengedukasi masyarakat, menggunakannya secara baik, cerdas, dan tidak melanggar undang-undang (ITE),” ujar Heru.
Akan tetapi, jika berpotensi menimbulkan dampak negatif, dia menyarankan agar netizen menahan diri.
“Kadang memang kita tidak suka dalam suku tertentu atau agama tertentu, tapi dalam proses komunikasi itu tidak di sampaikan secara terbuka. Kalau ini media sosial kan terbuka, dalam hitungan detik bisa viral,” ujar Heru.
Tak dapat dibenarkan
Di sisi lain, Heru menilai, tindakan persekusi tidak dapat dibenarkan. Dia meminta penegak hukum menindak tegas pelakunya.
“Persekusi itu tidak dapat dibenarkan, semua harus diserahkan secara hukum, ada koridornya, ada penegak hukumnya,” kata Heru.
Sebelumnya, aksi persekusi menyasar orang-orang yang dianggap menghina tokoh tertentu, melalui status atau tulisan di media sosial seperti di Facebook.
Tindakan ini menimbulkan keresahan karena mengarah pada perbuatan sewenang-wenang atau intimidasi hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis bagi korbannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.