Di sisi lain, Heru menilai, tindakan persekusi tidak dapat dibenarkan. Dia meminta penegak hukum menindak tegas pelakunya.
“Persekusi itu tidak dapat dibenarkan, semua harus diserahkan secara hukum, ada koridornya, ada penegak hukumnya,” kata Heru.
Sebelumnya, aksi persekusi menyasar orang-orang yang dianggap menghina tokoh tertentu, melalui status atau tulisan di media sosial seperti di Facebook.
Tindakan ini menimbulkan keresahan karena mengarah pada perbuatan sewenang-wenang atau intimidasi hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis bagi korbannya.
Baca: Ketua MPR Minta Jangan Ada Lagi Aksi Persekusi
Salah satunya dialami seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita.
Status yang di-posting Fiera terkait salah seorang pimpinan ormas, dianggap menghina dan menyudutkan.
Ia didatangi kelompok ormas yang memintanya membuat surat pernyataan permintaan maaf .
Namun, teror tidak berhenti sampai di situ. Setelah mem-posting pernyataan maaf, Fiera menemukan foto-fotonya tersebar di media sosial dengan komentar provokatif dan tidak senonoh.
Rumahnya sering didatangi oleh orang-orang tak dikenal dan minta untuk bertemu.
Kejadian ini juga berdampak pada kehidupan dan pekerjaan Fiera. Dia sampai memutuskan untuk meninggalkan Kota Solok karena intimidasi tersebut.
Kasus berikutnya dialami seorang bocah di Cipinang, Jakarta Timur berinisial M (15).
Remaja itu dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas beserta pimpinannya melalui postingan media sosialnya.
Video persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap M kemudian beredar luas di media sosial.
Selain mendapat kekerasan secara verbal, M tampak mendapatkan kekerasan fisik. Dia dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Bahkan, M diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.