JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P belum menyepakati usulan pelibatan TNI secara aktif dalam upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDI-P Risa Mariska yang juga anggota Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Terorisme.
"Mengenai pelibatan TNI, fraksi kami mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. Ada Undang-Undang TNI yang mengatur operasi di luar militer. Sejauh ini berlaku di operasi Tinombala, ini yang kami rasa dan lihat masih berjalan dengn baik," ujar Risa kepada Kompas.com, Kamis (1/6/2017).
Mengenai permintaan Presiden Jokowi terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, menurut Risa, pernyataan tersebut tak serta merta diartikan sebagai pelibatan TNI secara aktif.
Menurut dia, pernyataan Presiden bisa diartikan pelibatan TNI melalui mekanisme bantuan kendali operasi (BKO) seperti yang berlaku saat ini.
Baca: Fadli Zon: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Masuk Akal
"Presiden memang sudah menyampaikan sikap secara tegas, tapi belum jelas apakah pelibatan TNI secara perbantuan atau di wilayah tertentu," ujar Risa.
"Lagipula, kalau dilakukan pelibatan TNI secara langsung akan mengubah sistem penegakan hukum di kepolisian. Nanti bisa tumpang tindih," lanjut dia.
Presiden Joko Widodo ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme.
Presiden juga meminta keterlibatan TNI dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.
"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).