JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Keputusan pembentukan unit ini diputuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017.
Unit kerja itu berada langsung di bawah Presiden Joko WIdodo.
Lantas, apa saja kerja UKP-PIP?
Dikutip dari Perpres BAB III mengenai Tugas dan Fungsi, UKP-PIP bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Adapun, pada Perpres Bagian Kedua mengenai Fungsi, UKP-PIP menyelenggarakan berbagai fungsi, antara lain merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan menyusun garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan roadmap pembinaan ideologi Pancasila.
UKP-PIP juga berfungsi sebagai pemantau, mengevaluasi, dan mengusulkan langkah strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila serta melaksanakan kerja sama dan hubungan antar-lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
Baca: Jokowi Bentuk Unit Kerja Pembinaan Pancasila
Susunan organisasi
Keorganisasian UKP-PIP terdiri dari dua.
Pertama, Dewan Pengarah yang terdiri dari sembilan orang. Mereka berasal dari tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh purnawirawan TNI, Polri, dan pensiunan PNS serta akademisi.
Kedua, pelaksana, yang terdiri dari seorang kepala (eksekutif). Kepala membawahi tiga deputi, yakni Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Advokasi dan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Pengarah, kepala dan deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural eselon I atau jabatan tinggi utama atau jabatan tinggi madya.
Khusus untuk jabatan deputi, dibantu tenaga profesional.
Perpres membatasi jumlah tenaga profesional hanya 15 orang yang terdiri dari tenaga ahli utama, madya dan muda.