JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.
Selain itu, Siti dinilai berbelit-beli selama persidangan, tidak berterus-terang dan tidak menyesali perbuatan.
(Baca: Siti Fadilah Tegaskan Jabatan Menkes Tak Terkait PAN)
Menurut jaksa, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6.148.638.000.
Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1.9 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.