JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Polri tak mempermasalahkan pelibatan TNI dalam menangani kasus terorisme.
Selama ini, kata dia, TNI sering diperbantukan untuk mengamankan wilayah yang rawan konflik dan teror.
"Kan selama ini sudah dilibatkan. Enggak ada masalah," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Setyo mencontohkan perburuan kelompok teroris Santoso di Poso, Sulawesi Tengah. Beberapa anggota kelompok tersebut ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari personel TNI dan Polri.
(Baca: "Teroris Terlalu Kecil untuk Berhadapan dengan TNI AD")
Kemudian, TNI juga membantu saat kapal Indonesia dibajak kelompok Abi Sayyaf di Filipina.
Meski sudah ada yang dibebaskan, namun masih ada beberapa anak buah kapal yang disandera.
"Saat pembajakan itu, yang memperkuat kan TNI AL," kata Setyo.
Setyo mengatakan, jika TNI diusulkan untuk dilibatkan lebih banyak, maka tinggal disusun aturan baru soal itu.
Keterlibatan TNI diatur dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan Pasal 30 ayat 2, 3 dan 5 Undang-Undang Dasar 1945.
"Di dalam undang-undang itu diatur lebih sinkron saja," kata Setyo.
(Baca: Kadispenad: Pengalaman Buktikan TNI-Polri Sinergi Berantas Terorisme)
Pelibatan TNI dalam penanganan masalah terorisme diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Anti Terorisme.
Usulan itu disampaikan Presiden Joko Widodo. Presiden ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme.
"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.