JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan Direktur Jenderal Pajak Andreas Setiawan alias Gondres, diduga terlibat kasus suap yang melibatkan mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Dugaan keterlibatan Gondres terungkap saat ia menjadi saksi bagi Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31//5/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka sadapan percakapan antara Gondres dan Handang melalui aplikasi Whatsapp.
(Baca: Sebelum Diperiksa KPK, Pegawai Ditjen Pajak Diarahkan agar Samakan Keterangan)
Dalam percakapan, Gondres menggunakan bahasa sandi untuk menyamarkan penyebutan uang.
Sebagai contoh, dalam percakapan itu, Handang dan Gondres menggunakan istilah "paketan" dan "undangan".
"Saya tidak mau vulgar bilang uang. Saya takut ketahuan istri saya," kata Gondres.
Gondres membantah uang tersebut terkait kasus korupsi mengenai penyelesaian persoalan pajak salah satu wajib pajak.
Menurut Gondres, dalam percakapan melalui Whatsapp tersebut, ia sedang meminjam uang dari Handang.
(Baca: Mengapa Mudah Ditemui Adik Ipar Jokowi? Ini Jawaban Dirjen Pajak)
"Orang tua saya dalam proses pengobatan, makanya saya mau pinjam uang," kata Gondres.
Dalam kasus ini, Handang Soekarno menjadi terdakwa karena menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.
Dalam surat dakwaan, sebelum mengambil uang suap, Handang sempat melapor kepada ajudan Direktur Jenderal Pajak, Andreas Setiawan alias Gondres.
Diduga, uang suap yang diterima Handang juga akan diberikan kepada Gondres. Namun, setelah uang diterima dari wajib pajak, Handang ditangkap oleh petugas KPK.