JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
Pembentukan unit kerja ini dituangkan melalui Peraturan Presiden yang sudah ditandatangani pada hari ini, Rabu (31/5/2017).
"Presiden telah menandatangani Perpres tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Oleh beliau, lembaga itu ditandatangani hari ini," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di di Istana Presiden, Jakarta, Rabu siang.
Unit kerja tersebut dibagi menjadi dua.
Pertama, Dewan Pengarah yang terdiri dari 9 orang. Kedua, kepala unit kerja yang berjumlah 1 orang.
Kesepuluh orang itu bekerja di bawah komando Presiden Jokowi.
"Kerja mereka akan dibantu Eselon I," ujar Pramono.
Tugas, pokok, dan fungsi dewan pengarah dan ketua telah diatur dalam Perpres tersebut.
Pramono mengatakan, secara resmi, informasi mengenai unit kerja ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Kamis (1/6/2017) besok, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.