Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tanpa Keputusan Politik Presiden Dinilai Berisiko

Kompas.com - 31/05/2017, 03:51 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator peneliti Imparsial Ardi Manto menilai pasal pelibatan TNI dalam revisi Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) memiliki risiko minimnya pengawasan upaya pemberantasan terorisme.

Ardi menuturkan, jika ketentuan pelibatan TNI diatur dalam RUU Anti-terorisme, dikhawatirkan pengerahan kekuatan militer untuk operasi militer selain perang tidak lagi membutuhkan keputusan politik dari presiden.

(Baca: Kata Wiranto soal Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme)

"Jika pelibatan TNI diatur dalam RUU antiterorisme maka operasi militer terkait pemberantasan terorisme tidak perlu lagi keputusan politik presiden. Justru akan berisiko," ujar Ardi saat ditemui di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Ardi menjelaskan, idealnya pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang membutuhkan mekanisme pengawasan yang ketat dan akuntabel.

Oleh sebab itu dalam mengatasi terorisme, pelibatan TNI harus berdasarkan atas dasar keputusan politik presiden, misalnya melalui penerbitan keputusan presiden (Keppres) atau peraturan presiden (Perpres), sebagaimana diatur dalan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

Keputusan politik presiden tersebut, lanjut Ardi, juga mensyaratkan adanya persetujuan dari DPR.

Dengan begitu pengerahan kekuatan militer bisa dipertanggungjawabkan. Menurut Ardi, jika Presiden ingin melibatkan TNI dalam penanganan terorisme, maka pemerintah cukup membuat peraturan pelaksana (PP) dari UU TNI.

Dalam PP tersebut pemerintah bisa mengatur mekanisme pelibatan TNI secara detail, seperti jangka waktu dan batas wilayah operasi perbantuan TNI.

"Memang kelemahannya saat ini tidak ada PP dari UU TNI. Itu perlu dibuat agar mekanisme pelibatan TNI bisa lebih detil, sebab mekanisme pelibatan TNI harus jelas mengenai batas wilayah dan jangka waktunya," jelas Ardi.

Sementara itu Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, keinginan presiden untuk melibatkan TNI dalam mengatasi terorisme sebenarnya sudah bisa dilakukan tanpa harus mengaturnya kembali dalam UU antiterorisme.

Aturan tersebut secara jelas tercantum dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Pelibatan TNI (dalam operasi militer selain perang) sudah cukup jelas diatur dalam UU TNI, mengingat TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan penegak hukum," ujar Al Araf.

Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI menyebutkan, TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang, misalnya untuk mengatasi terorisme, dengan didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara.

(Baca: Wakil Ketua Komnas HAM Kritik Rencana Pelibatan TNI Berantas Terorisme)

Dengan demikian, lanjut Araf, Presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan TNI.

Menurut Araf, pelibatan militer merupakan last resort (pilihan terakhir) yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya sudah tidak lagi dapat mengatasi aksi terorisme.

"Cukup gunakan UU TNI dalam melibatkan TNI. Aturannya jelas kenapa harus diatur lagi. Dalam praktiknya selama inipun militer juga sudah terlibat dalam mengatasi terorisme sebagaimana terjadi dalam operasi perbantuan di Poso," kata dia.

Kompas TV Perlukah TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com