Selain itu, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kalau memang regulasi ini dinilai kurang tepat, Roichatul menyarankan agar dibuat undang-undang perbantuan TNI.
(Baca: Jokowi Minta TNI Dilibatkan dalam Penanggulangan Terorisme)
Dalam UU tersebut lingkupnya akan luas karena melibatkan banyak hal, tidak hanya menyoal terorisme.
"Kita dudukan saja, TNI di posisi sebagai TNI, dan Kepolisian sebagai Polisi yang bertangung jawab terhadap keamanan. TNI terhadap pertahanan," kata Roichatul
"Ketika teorisme sudah mengancam pertahanan, maka TNI bisa dilibatkan dan prosedurnya ada di UU nomor 34/2004," tambah dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan