JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pihaknya tak akan mencampuri hak politik DPR dalam pembentukan panitia khusus (pansus) angket KPK. Pansus itu dibentuk menyikapi kasus korupsi e-KTP yang saat ini ditangani lembaga itu.
"Kami di KPK tidak bisa mencampuri urusan dan hak-hak di dalam kelembagaan DPR. Silakan berproses sebagaimana adanya di DPR. Kami di KPK tentunya berharap ini bukan sesuatu hal yang sangat luar biasa untuk dibicarakan di pansus," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
"Tapi kalau DPR menganggap itu sesuatu hal yang luar biasa dan harus dibicarakan di pansus, silakan saja," lanjut dia.
Ia pun menegaskan kinerja KPK tak akan terganggu meski saat ini pansus angket KPK teah terbentuk. Menurut Laode, KPK akan bertugas seperti biasanya tanpa terpengaruh sedikitpun oleh keberadaan pansus angket KPK.
(Baca: Ini Nama-nama Wakil Rakyat yang Jadi Anggota Pansus Angket KPK)
"Proses yang di DPR tidak akan mengganggu pelaksanaan atau proses-proses penanganan kasus di KPK. Tidak akan (terganggu) sama sekali. KPK akan tetap berjalan sebagaimana adanya dan (pansus angket) tidak akan menggangu proses di KPK," tutur Laode.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK resmi terbentuk. Susunan kepanitian Pansus Angket KPK diumumkan di akhir Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Saat ini Pansus Angket KPK baru terdiri dari lima fraksi yang secara resmi sudah mengirim wakilnya ke Pimpinan DPR. Kelima fraksi tersebut yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem.
(Baca: 5 Fraksi Tak Kirim Perwakilan, Fahri Hamzah Tegaskan Pansus Angket KPK Tetap Sah)
Ia menegaskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK tetap sah meski ada fraksi yang secara tegas menolak mengirim perwakilan.
"Tak ada masalah, Pansus telah terbentuk, tetap berjalan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Saat ditanya syarat kuorumnya keanggotaan Pansus yang diikuti oleh semua fraksi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 201 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Fahri menjawab Pansus angket KPK tetap terbentuk secara sah.
"Kuorum itu dari yang ngirim. Mustahil itu (Pansus tidak sah), enggak mungkin hanya karena satu orang atau satu fraksi enggak setuju lalu Pansus batal. Kalau begitu nanti kinerja dewan enggak bakal efektif dong," papar Fahri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.