Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2017, 20:44 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memastikan bahwa pasal mengenai penodaan agama tidak akan dihapus meski dilakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Arsul, para legislator meyakini bahwa keberadaan pasal tersebut diinginkan sebagian besar masyarakat.

Selama ini, ketentuan mengenai penodaan agama diatur dalam Pasal 156 a KUHP.

"Tindak pidana penodaan dan penistaan agama tidak kami hapuskan sama sekali, karena tidak mungkin DPR selaku legislator maupun pemerintah menghapus sesuatu yang secara objektif dikehendaki banyak pihak," kata Arsul dalam diskusi di STHI Jentera, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Menurut Arsul, dari berbagai masukan yang diterima, sebagian besar mendukung eksistensi pasal penodaan agama. Penolakan hanya dilakukan oleh sebagian kecil kelompok masyarakat yang diwakili aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

(Baca: SETARA Institute: Kasus Penodaan Agama Menguat Pasca Reformasi)

Selain itu, keputusan untuk mempertahankan pasal tersebut mendapat dukungan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Suka tidak suka, pasal 156 a beberapa kali diuji ke MK dan MK konsisten menyatakan bahwa pasal ini tetap konstitusional dan tidak bertentangan," kata Arsul.

Revisi untuk perbaikan

Meski demikian, menurut Arsul, MK dalam setiap putusannya mengamanatkan agar pembentuk undang-undang atau DPR, untuk ke depan dapat memperbaiki rumusan dan norma pasal tersebut.

Menurut Arsul, dalam rancangan KUHP yang baru, ada bab sendiri mengenai tindak pidana terhadap agama dan umat beragama. Seluruhnya ada 5 pasal.

Namun, dalam pasal pokok di Pasal 348, istilah yang digunakan adalah penghinaan agama. Selain itu, karena revisi tersebut atas dasar inisiatif pemerintah, maka DPR meminta pemerintah membuat rumusan penjelasan dalam pasal tersebut.

"Kami yang di Panja minta pemerintah buat penjelasan, supaya penafsiran tidak terlalu liar. Saya yakin tidak akan mudah membuat pnjelasan, tapi paling tidak ini yang bisa dilakukan," kata Arsul.

Kompas TV Pergantian Ahok Terhambat Banding Jaksa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud Akui Minta Tolong Denny Indrayana dan PKS agar Anies Bisa Maju Capres 2024

Mahfud Akui Minta Tolong Denny Indrayana dan PKS agar Anies Bisa Maju Capres 2024

Nasional
Survei Indikator: Publik yang Puas dengan Kerja Jokowi Cenderung Pilih Ganjar, Tak Puas Pilih Prabowo

Survei Indikator: Publik yang Puas dengan Kerja Jokowi Cenderung Pilih Ganjar, Tak Puas Pilih Prabowo

Nasional
Bawaslu Didesak Tegur KPU soal Dihapusnya Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Didesak Tegur KPU soal Dihapusnya Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Nasional
Raker dengan DPR, Menag Minta Tambahan Anggaran Fungsi Agama untuk 2024

Raker dengan DPR, Menag Minta Tambahan Anggaran Fungsi Agama untuk 2024

Nasional
Wamendagri Cabut Gugatan Rp 23 Miliar ke RSPI, Usai Namanya Dicatut jadi Ayah Seorang Bayi

Wamendagri Cabut Gugatan Rp 23 Miliar ke RSPI, Usai Namanya Dicatut jadi Ayah Seorang Bayi

Nasional
ICW Nilai Tak Masuk Akal Alasan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

ICW Nilai Tak Masuk Akal Alasan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Nasional
Mahfud Disebut Minta Denny Bantu Anies, Nasdem: Diduga Mulai Merasa Demokrasi Kurang Sehat

Mahfud Disebut Minta Denny Bantu Anies, Nasdem: Diduga Mulai Merasa Demokrasi Kurang Sehat

Nasional
Elektabilitas Anies Turun Terus, Demokrat Duga karena Tak Kunjung Deklarasi Cawapres

Elektabilitas Anies Turun Terus, Demokrat Duga karena Tak Kunjung Deklarasi Cawapres

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P di Urutan Puncak, Lampaui Gerindra dan Golkar

Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P di Urutan Puncak, Lampaui Gerindra dan Golkar

Nasional
Presenter Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Presenter Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Nasional
Gerindra Datangi Markas PAN Siang Ini, Bahas Peluang Kerja Sama pada Pemilu 2024

Gerindra Datangi Markas PAN Siang Ini, Bahas Peluang Kerja Sama pada Pemilu 2024

Nasional
Jemaah Haji Bisa Dapat Bimbingan Manasik di Tanah Suci lewat 'Offline' atau 'Online'

Jemaah Haji Bisa Dapat Bimbingan Manasik di Tanah Suci lewat "Offline" atau "Online"

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Kalangan NU, Naik 7 Persen sejak Januari 2023

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Kalangan NU, Naik 7 Persen sejak Januari 2023

Nasional
TNI Jamin Pengamanan Pertemuan Panglima Militer Negara Se-ASEAN di Bali

TNI Jamin Pengamanan Pertemuan Panglima Militer Negara Se-ASEAN di Bali

Nasional
Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA

Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com