Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2017, 20:03 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dinilai sulit untuk dihapus.

Meski ada yang menganggap pasal tersebut rentan menimbulkan persoalan, mayoritas publik masih menghendaki berlakunya pasal tersebut.

"Sulit untuk menentukan apakah keberadaan pasal tersebut masih relevan hingga saat ini. Makanya beberapa negara di eropa masih menggunakan pasal serupa," ujar
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Arsil, dalam diskusi di STHI Jentera, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

(Baca: Pasal Penodaan Agama Dipakai untuk Urusan Politik sampai Percintaan)

Menurut Arsil, penghapusan pasal sebearnya bisa dilakukan jika ada kemauan politik dari pemerintah dan parlemen.

Namun, pada kenyataannya, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap pasal penodaan agama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Di sisi lain, partai politik juga menganggap bahwa pasal tersebut harus terus ada.

"Belum lagi dukungan masyarakat mengenai penggunaan pasal tersebut. Misalnya, banyak yang ingin Ahok dipenjara," kata Arsil.

Meski demikian, menurut Arsil, pemrintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang seharusnya memikirkan cara lain agar pasal penodaan agama tidak menjadi pasal karet yang dapat disalahgunakan.

(Baca: Peneliti CSIS Nilai Definisi Pasal Penodaan Agama Perlu Diperjelas)

Misalnya, mengubah rumusan dan norma pasal untuk mempersempit penafsiran soal penodaan agama. Dengan demikian, akan jelas kualifikasi seseorang dapat dipindana dengan pasal tersebut.

"Membatasi secara clear perbuatan apa yang masih ditoleransi atau yang mana yang bisa dipenjara. Dalam kasus orang yang aliran kepercayaannya menyimpang, apa patut dikenakan pidana?" Kata Arsil.

Kompas TV Pergantian Ahok Terhambat Banding Jaksa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Nasional
Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Nasional
Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Nasional
Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Nasional
Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Nasional
Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Nasional
Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Nasional
Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Nasional
Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Nasional
Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Nasional
Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com