JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Polri menerima permintaan maaf dalam surat Ahmad Rifai Pasra, pria asal Pandang Panjang yang ditangkap Direkorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam akun Facebook miliknya, Rifai menyatakan bahwa teror bom Kampung Melayu hanya rekayasa polisi belaka.
"Permintaan maaf ini kami terima, tapi kita harus melihat bahwa ada sekitar 425.000 anggota Polri dan ada masarakat Jakarta yang ditebar ketakutan, kecemasan karena bom ini," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Teror bom tersebut, kata Martinus, membuat masyarakat di luar Jakarta pun merasa ketakutan. Kemudian, muncullah status Facebook Rifai yang menyebut teror bom ini hanya rekayasa. Martinus mengatakan, informasi semacam itu harus ditindak secara pidana.
(Baca: Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa, Pria Ini Minta Maaf kepada Kapolri)
"Kami perlu beri efek jera bagi masyarakat lainnya apabila melakukan posting-an yang menebarkan kebecian, permusuhan, sehingga tidak muncul lagi hal yang sama," kata Martinus.
Martinus mengatakan, jika suatu kabar bohong dikatakan berulang-ulang, maka kebohongan itu bisa diyakini sebagai sebuah kebenaran. Martinus mengatakan, penegakan hukum terhadap Rifai dan penyebar hoax lainnya bisa dijadikan pelajaran agar masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial.
(Baca: Meski Minta Maaf, Pria yang Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa Tetap Diproses Hukum)
Tim pengacara Rifai juga meminta Polri menangguhkan penahanan dengan jaminan keluarga. Namun, Martinus tidak dapat memastikan apakah permintaan itu bisa dikabulkan.
"Akan jadi lenilaian penyidik apakah bisa ditangguhkan apa tidak. Tapi penahanan oleh penyidik memiliki penilaian sendiri apakah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan sebagainya," kata Martinus.
Status tersebut diunggah Rifai pada 28 Mei 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Tulisan itu terdiri dari 20 poin analisa Rifai mengenai bom Kampung Melayu. Tulisannya dibuka dengan kalimat "Membongkar Teroris ISIS Gadungan oleh Ahmad Rifai Pasra (Jaringan Demokrasi untuk Konstitusi).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.